Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Amankan Uang Rp 7 Miliar, Tiga Orang Tersangka

Tim Redaksi
Senin, 25 November 2024 | 10:18 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Bengkulu, kemarin.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainya ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Bengkulu, kemarin.

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainya sebagai tersangka, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin.  

 

Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah uang dalam berbagai mata uang rupiah, dolar Amerika maupun dolar Singapura. Total uang yang disita tersebut mencapai Rp 7 Miliar.  

 

“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam konfrensi pers, Minggu malam. 

Uang Disita di Empat Lokasi Berbeda  

 

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda. 

 

Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera. 

 

Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

 

Delapan Orang Ditangkap  

 

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca. 

 

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. 

 

Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca. 

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alex. 

 

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK. 

 

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (Red)

Komentar: