Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Korupsi Rp 61,3 Miliar

IDISNEWS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu sekaligus Bupati Musi Rawas dua periode, Ridwan Mukti, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi perizinan perkebunan sawit senilai Rp 61,3 miliar.
Selain Ridwan Mukti, tim penyidik juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam rilis yang digelar Selasa (4/3/2025), mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; dan BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
“Dalam perkara ini, kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Namun, untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir dalam panggilan penyidik,” ujar Umaryadi.
Dalam kasus ini, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lahan sawit seluas sekitar 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, serta beberapa dokumen terkait.
“Dan uang senilai Rp 61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp 61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik,” kata Umaryadi.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. (Red)
Nasional 1 minggu yang lalu

Hukum | 4 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu