Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

MUI Soroti Kontroversi Usulan Menu Serangga dalam Program MBG: Tegaskan Hanya Belalang Halal

Tim Redaksi
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB
MUI ikut buka suara terkait usulan kepala BGN yang usulkan serangga jadi menu makan bergizi gratis. Foto: Ilustrasi
MUI ikut buka suara terkait usulan kepala BGN yang usulkan serangga jadi menu makan bergizi gratis. Foto: Ilustrasi

IDISNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, memberikan tanggapan terhadap usulan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memasukkan serangga sebagai salah satu menu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Menurutnya, dalam Islam, hanya belalang yang dinyatakan halal untuk dikonsumsi, sedangkan jenis serangga lainnya dianggap haram.

 

“Mengenai serangga, satu-satunya yang disebut halal adalah belalang,” ujar KH Miftahul Huda, sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/1/2025).

 

Pernyataan tersebut merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

 

“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

 

Dalam kajian fikih, istilah serangga diartikan sebagai hasharat. Mayoritas ulama sepakat bahwa selain belalang, serangga lainnya tidak halal dikonsumsi karena dianggap najis, berbahaya, dan tidak memungkinkan proses penyembelihan sesuai syariat.

 

“Sebagai Muslim, kita harus berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan peredaran produk halal, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” tegas KH Miftahul Huda.

 

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyebut bahwa serangga dapat menjadi salah satu menu dalam program MBG di daerah tertentu yang memang memiliki kebiasaan mengonsumsinya.

 

“Jika ada daerah yang terbiasa mengonsumsi serangga, maka itu bisa dimasukkan sebagai menu di daerah tersebut,” ujar Dadan.

 

Namun, ia menegaskan bahwa BGN tidak menetapkan standar menu secara nasional, melainkan hanya menentukan komposisi gizi yang disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal di tiap daerah.

 

“Misalnya, di daerah yang memiliki banyak telur atau ikan, itu akan menjadi menu utama. Hal serupa berlaku untuk sumber protein lain, termasuk serangga, jika sesuai dengan kebiasaan masyarakat di daerah tersebut,” jelasnya.

 

Kritik terhadap Kebijakan Menu Serangga

 

Usulan untuk memasukkan serangga ke dalam menu MBG menuai kritik dari berbagai pihak.

 

Banyak yang menilai bahwa kebijakan ini dapat bertentangan dengan budaya dan kepercayaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

 

Dengan adanya pandangan dari MUI, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dalam menyusun kebijakan terkait makanan masyarakat, terutama yang bersinggungan dengan syariat Islam.

 

Faktor kehalalan dan penerimaan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ini diterapkan. (Vir)

Komentar: