Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Miris, ABG 15 Tahun asal Bogor ‘Dijual’, Harus Layani 32 Pelanggan Biar Digaji Rp 2,5 Juta

Tim Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB
Para tersangka kasus ekploitasi anak asal Bogor ditangkap polisi. Foto: net
Para tersangka kasus ekploitasi anak asal Bogor ditangkap polisi. Foto: net

IDISNEWS.COM - Sadis. Seorang remaja putri asal Kecamatan Bogor Tengah berinisial ZN (15) menjadi korban eksploitasi modus kerja restoran. Nyatanya, itu hanyalah modus.  

 

Korban yang awal diimingi kerja malah ‘dijual’. Parahnya lagi, korban harus mampu melayani sebanyak 32 pelanggan biar mendapatkan gaji Rp 2,5 juta. Ia dieksploitasi secara seksual di kawasan Mangga Besar, Jakarta. 

 

Dalam kasus ini, Polresta Bogor Kota berhasil menangkap para tersangka yang berjumlah tiga orang. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah AR alias B, F, dan seorang wanita berinisial W. 

 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian ekploitasi yang menimpa anaknya. 

 

“Korban dijanjikan bekerja di restoran, tetapi faktanya dieksploitasi secara seksual di empat hotel di wilayah Jakarat,” kata Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, kemarin.  

 

Menurut Kombes Bismo, korban dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per sesi. Uang tersebut diserahkan kepada tersangka W untuk kebutuhan penginapan, makan, dan jajan. 

 

“Korban juga dijanjikan upah Rp2,5 juta jika mampu melayani 32 pelanggan. Dari pemeriksaan, korban telah dieksploitasi sebanyak 26 kali dengan total keuntungan Rp6,4 juta,” ujarnya.   

 

Dikatakan Kombes Bismo, dua tersangka, AR alias B dan F, menawarkan korban melalui aplikasi MiChat, sementara W bertugas mengelola keuangan. 

 

“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. 

 

Sementara, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menambahkan bahwa korban sempat pulang ke rumah setelah diberi ongkos oleh tersangka B. 

 

“Korban menelepon ibunya menggunakan handphone W dan mengungkapkan bahwa ia tidak bekerja di restoran, melainkan dijual,” jelas Aji. 

Fakta lain yang terungkap adalah tersangka F merupakan pemilik salah satu hotel tempat eksploitasi terjadi, yakni Hotel Astika Mangga Besar. 

 

“Peran masing-masing pelaku sangat jelas, B sebagai perekrut, F sebagai fasilitator, dan W sebagai pengelola keuangan,” pungkasnya. (Vir) 

Komentar: