Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

UDD PMI Tangsel Raih Akreditasi Paripurna dari Kemenkes, Airin: Ini Motivasi Untuk Meningkatkan Pelayanan

Tim Redaksi
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:10 WIB
Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany menunjukan piagam akredasi dari Kemenkes.
Ketua PMI Tangsel Airin Rachmi Diany menunjukan piagam akredasi dari Kemenkes.

IDISNEWS.COM - Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang Selatan, meraih akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

 

Ketua PMI Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, dengan diraihnya akreditasi dari Kemenkes itu, maka menjadi motivasi untuk meningkatkan pelayanan donor darah dan bantuan darah kepada masyarakat yang membutuhkan. 

 

"Adanya akreditasi ini bisa menjadi semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Airin dalam keterangannya usai acara Musyawarah Kerja PMI Tangsel, Kamis. 

 

Airin juga menekankan mengenai prioritas ke depan bagi PMI Kota Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain juga harus terus mengevaluasi sehingga nantinya bisa diterapkan dalam program kerja tahun 2025. 

 

"Pelayanan kemanusiaan ini merupakan amanah penting yang harus tingkatkan ke depannya serta bersama-sama pemerintah maupun lembaga lain untuk selalu bisa hadir bersama masyarakat," katanya. 

 

Kepala UDD PMI Kota Tangerang Selatan Suhara Manullang mengatakan, UDD PMI Tangsel pada tanggal 21-22 November 2024 lalu sudah dilakukan akreditasi dari lembaga penyelenggara akreditasi yang ditunjuk Kemenkes. 

 

"Hasilnya sudah lulus dan mendapat predikat paripurna," katanya. 

 

Dengan adanya sertifikasi akreditasi paripurna, sehingga produk darah dari hasil proses pengolahan darah sudah mendapat pengakuan sesuai standar Peraturan Kemenkes. 

 

"Jadi Unit Donor Darah PMI Tangsel yang dipercaya untuk menjadi bagian Unit Pengolahan Darah -UPD- mulai dari proses donor, pengolahan, dan pendistribusian darah sudah mengacu kepada standar-standar peraturan menteri kesehatan,” katanya. (Vir)

Komentar: