Tarif Pajak Progresif kendaraan di Jakarta Naik, Berlaku Mulai Hari Ini
IDISNEWS.COM - Pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan tarif baru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan kenaikan PKB tersebut khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya.
Penerapan tarif baru pajak kendaraan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Minggu (5/1/2025). Kenaikan PKB itu berlandaskan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Perda tersebut, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya.
Tak kalah penting untuk informasi, kini tarif pajak progresif dipangkas menjadi hanya lima tingkatan, yang sebelumnya seperti yang tercantum dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama, hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
• 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
• 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
• 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
• 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
• 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Olahraga 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu