Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Tarif Pajak Progresif kendaraan di Jakarta Naik,  Berlaku Mulai Hari Ini

Tim Redaksi
Minggu, 05 Januari 2025 | 11:10 WIB
Pemprov Jakarta memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor yang baru mulai hari ini.
Pemprov Jakarta memberlakukan tarif pajak kendaraan bermotor yang baru mulai hari ini.

IDISNEWS.COM - Pajak kendaraan bermotor (PKB) dikenakan tarif  baru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan kenaikan PKB tersebut khususnya pajak progresif kendaraan lebih dari satu, mengalami kenaikan dari ketentuan sebelumnya. 

Penerapan tarif baru pajak kendaraan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Minggu (5/1/2025). Kenaikan PKB itu berlandaskan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Menurut Perda tersebut, tarif pajak progresif disederhanakan menjadi hanya lima tingkatan tarif. Namun, pajak progresif kendaraan mengalami kenaikan dibanding pajak progresif sebelumnya. 

Tak kalah penting untuk informasi, kini tarif pajak progresif dipangkas menjadi hanya lima tingkatan, yang sebelumnya seperti yang tercantum dalam Perda 8/2010 dan Perda 2/2015, tarif progresif pajak kendaraan bermotor di Jakarta memiliki 17 tingkatan tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan bermotor pertama, hingga 10% untuk kendaraan bermotor ke-17. 

Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi: 

• 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama; 

• 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua; 

• 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga; 

• 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan 

• 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya. 

Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Komentar: