KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,27 Triliun
IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mendalami dugaan korupsi yang terjadi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini berkaitan dengan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelayaran negara tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik sedang menyelidiki sejumlah pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
"Saat ini, kami sedang mendalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya yang dikutip pada Sabtu (14/12/2024).
Dalam perkembangan terkini, penyidik sedang memfokuskan perhatian pada sejumlah petinggi PT ASDP yang diduga terlibat.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry MAC, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi. Selain itu, Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tessa Mahardhika menambahkan, meskipun pengumuman resmi belum dilakukan, kemungkinan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru akan dikeluarkan untuk memperluas penyidikan.
"Namun, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pimpinan," tambahnya.
Kasus yang sedang disidik oleh KPK ini melibatkan proyek bernilai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara masih dalam perhitungan oleh auditor yang berwenang. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu