Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Inilah Profil Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Perizinan Perkebunan Sawit 61,3 M

Tim Redaksi
Kamis, 06 Maret 2025 | 13:12 WIB
Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Perizinan Perkebunan Sawit 61,3 M.
Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Perizinan Perkebunan Sawit 61,3 M.

IDISNEWS.COM - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin lahan perkebunan kelapa sawit seluas 5.974 hektare di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengungkap bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak dialihfungsikan.

 

Kasus Korupsi Perizinan Sawit

 

Kasus yang menjerat Ridwan Mukti bermula pada tahun 2005, saat ia masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas. Ia diduga terlibat dalam penerbitan izin lahan untuk PT Dendam Area Makmur (PT DAM).

 

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti keterlibatan Ridwan dalam tindak pidana ini. "Sebelumnya tersangka RM, ES, SAI, dan AM telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara korupsi penerbitan izin lahan sawit di Musi Rawas," ujarnya, Selasa (4/3/2025).

 

Selain Ridwan Mukti, Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:

 

1. ES, Direktur PT DAM tahun 2010

2. SAI, eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013

3. AM, mantan sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011

4. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Perjalanan Karier dan Pendidikan

 

Ridwan Mukti lahir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 21 Mei 1963. Ia dikenal sebagai politikus senior yang pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas selama dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) sebelum terpilih menjadi Gubernur Bengkulu pada 2016.

 

Ia menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 1982. Tak hanya itu, Ridwan juga menyelesaikan pendidikan magister di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) pada 2008-2009 dan meraih gelar doktor dari fakultas yang sama pada 2013.

 

Sebelum berkarier di dunia politik, ia sempat bekerja sebagai akuntan selama 13 tahun (1986-1999). Karier politiknya dimulai saat terpilih sebagai anggota DPR/MPR periode 1999-2005. Ridwan juga aktif di Partai Golkar, pernah menjabat sebagai Wakil Bendahara DPP Golkar, Ketua Pengurus DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), serta Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

 

Selain di dunia politik, ia juga pernah berperan dalam pengelolaan sepak bola nasional dengan menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Sriwijaya FC dan Sekretaris Dewan Pakar PSSI.

 

Pernah Tersandung Kasus Korupsi Sebelumnya

 

Kasus korupsi yang menjerat Ridwan Mukti bukanlah yang pertama. Pada 2017, ia dan istrinya, Lily Martiani Maddari, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

 

Dalam kasus tersebut, Ridwan menerima suap sebesar Rp1 miliar dari total fee Rp4,7 miliar yang dijanjikan oleh Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana, Jhony Wijaya. Akibatnya, ia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 11 Januari 2018.

 

Tak hanya itu, hak politiknya untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama dua tahun. Jhony Wijaya sebagai pemberi suap turut divonis 3 tahun 7 bulan penjara. Ridwan kemudian menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

 

Namun, ia tidak menjalani hukuman penuh dan dinyatakan bebas pada tahun 2022. Kini, kurang dari tiga tahun setelah bebas, Ridwan kembali terjerat kasus korupsi yang berbeda, kali ini terkait perizinan lahan sawit di Musi Rawas.

 

Dengan riwayat dua kasus korupsi yang menjeratnya, perjalanan politik Ridwan Mukti yang dulu cemerlang kini tercoreng. Kasus terbaru yang melibatkan dirinya menambah daftar panjang pejabat yang tersandung korupsi dalam sektor perizinan lahan. Proses hukum masih berjalan, dan publik menantikan bagaimana kasus ini akan berakhir. (Red)

Komentar: