Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kisruh Dualisme PMI, Menkum Bakal Turun Tangan untuk Mediasi

Tim Redaksi
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:00 WIB
Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Agtas

IDISNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) kembali terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Palang Merah Indonesia (PMI), dalam sidang pleno kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI pada Minggu (8/12/2024). 

Namun hasil tersebut tidak diterima oleh Munas PMI tandingan pimpinan Agung Laksono. Dalam Munas tandingan yang digelar di Hotel Menara Peninsula pada hari dan tanggal yang sama, Minggu (8/12/2024), kursi Ketum PMI diklaim oleh Agung Laksono. 

Dualisme itupun memanas. JK yang tidak terima, menganggap tindakan yang dilakukan Agung Laksono itu ilegal dan sebuah pengkhianatan. Laporan pun siap dilayangkan oleh pihak JK ke pihak kepolisian. 

Melihat kisruh tersebut Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya siap melakukan mediasi terkait dualisme kepengurusan PMI yang melibatkan dua tokoh senior di Indonesia itu, kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. 

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Ketika ditanya mengenai surat keputusan (SK) dari kubu Agung Laksono, Supratman menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait permohonan pengesahan kepengurusan dari salah satu pihak.

"Sampai hari ini saya belum terima ya. Dua-duanya terkait dengan kepengurusan Palang Merah Indonesia," ujarnya. 

Meski begitu, Supratman memastikan bahwa jika SK tersebut sudah masuk, pihaknya akan memverifikasi secara detail berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

"Kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan, termasuk prosedur pelaksanaannya," katanya menambahkan. 

Terkait langkah mediasi antara kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono, Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan mengedepankan proses tersebut sebelum mengambil keputusan. Meski sampai saat ini Supratman mengaku belum ada permohonan resmi terkait dualisme kepengurusan PMI yang diterima oleh Kementerian Hukum.
 

Komentar: