Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kata Pakar Soal Kasus Viral Agus Buntung NTB: Tidak Semua Difabel 'Kebal' Hukum

Tim Redaksi
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi keadilan hukum
Ilustrasi keadilan hukum

IDISNEWS.COM - Nama I Wayan Agus Suartama (Iwas) alisa Agus, seorang yang mengalami kondisi keterbatasan atau kesulitan dalam melakukan aktivitas tertentu, yang dapat berupa keterbatasan fisik, intelektual, sensorik, atau mental atau disebut difabel, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang viral. Pria 21 tahun itu menjadi tersangka pelecehan seksual yang terjadi di Mataram, NTB. 

Meski sudah jadi tersangka banyak yang berpendapat bahwa seharusnya Agus 'kebal' hukum karena keterbatasan yang dimilikinya. Namun merespon hal tersebut, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries, menegaskan bahwa setiap difabel (orang yang menyandang disabilitas) tidak serta merta 'kebal' alias terbebas dari tanggung jawab atau akibat-akibat hukum dari perbuatannya.   Menurut ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kata Albert, proses hukum pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. 

Ia menuturkan ada ragam penyandang disabilitas yang meliputi penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, penyandang disabilitas mental, dan atau penyandang disabilitas sensorik yang dapat dialami secara tunggal, ganda atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis. 

"Namun, tidak semua penyandang disabilitas dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana," kata Albert. 

Praktisi Hukum dan Akademisi, Sigit Nugroho Sudibyanto juga mempunyai pendapat yang sama dengan Albert. Ia menerangkan dalam jalannya proses hukum, memang ada hak-hak dan ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas, seperti kemudahan akses dalam setiap tingkat pemeriksaan pada lembaga penegak hukum.  

Namun, Sigit menegaskan bahwa tidak semua penyandang disabilitas bisa bebas dari ancaman dan jeratan hukuman atas perbuatannya. Mereka yang tak bisa dijatuhi pidana atau bisa disebut tidak cakap hukum adalah penyandang disabilitas mental, psikologi atau motorik.  

 "Secara fisik kita lihat dia memang memiliki kekurangan, tidak memiliki lengan, tetapi apakah kemudian secara psikologi, mental dan motorik, pelaku ini bisa bertanggung jawab," kata Sigit dalam program Talk Show Kacamata Hukum, Senin (9/12/2024).  

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Nunung Trianingsih memastikan Pemprov NTB siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan korban dugaan pelecehan seksual oleh Agus. 

"(Kalau mereka tidak mau) kami tidak bisa memaksa, karena (korban) ini sudah masuk (kategori) perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi," kata Nunung. 

Nunung berharap kasus dugaan pelecehan seksual oleh Agus terhadap belasan perempuan termasuk anak-anak itu segera tuntas diusut aparat penegak hukum. Para korban Agus, tegas dia, sudah sepatutnya mendapatkan keadilan. 

"Kami harap kasus ini bisa cepat selesai, ini bisa jadi pelajaran buat kita semua. Kekurangan itu tidak menjadi batasan untuk dia tidak melakukan (tindak pidana), tapi ini masih praduga ya. Untuk saat ini, kami (Pemprov) fokus dulu untuk memberi pendampingan bagi para korban," kata Nunung.
 

Komentar: