Kado Awal Tahun: 10.548 Perwira Polri Resmi Naik Pangkat, Terbanyak Iptu dan AKP
IDISNEWS.COM - Mengawali tahun 2025 ini, ribuan perwira polisi mendapatkan kado istimewa berupa kenaikan pangkat. Mereka mendapat kenaikan pangkat berupa Ipda, AKP, AKBP hingga Kombes.
Dari catatan Polri, pangkat dan AKP mendominasi. Setidaknya mereka yang naik pangkat ke Iptu berjumlah 4.358 personel. Semenetara pangkat AKP berjumlah 3.625 personel.
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat untuk periode 1 Januari 2025 ini berlangsung di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan wujud apresiasi terhadap prestasi yang telah ditorehkan para anggota Polri.
“Kenaikan pangkat ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga sebuah amanah besar. Diharapkan, para perwira dapat terus meningkatkan dedikasi dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Brigjen Trunoyudo juga menambahkan, Polri terus berkomitmen untuk menciptakan SDM berkualitas yang mampu menjawab tantangan tugas ke depan.
“Kami percaya, dengan semangat Presisi, Polri akan terus menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tutupnya.
Berdasarkan rekapitulasi resmi, berikut rincian kenaikan pangkat perwira Polri periode ini:
1. Kenaikan pangkat ke Ipda: 462 personel
2. Kenaikan pangkat ke Iptu: 4.358 personel
3. Kenaikan pangkat ke AKP: 3.625 personel
4. Kenaikan pangkat ke Kompol: 1.080 personel
5. Kenaikan pangkat ke AKBP: 700 personel
6. Kenaikan pangkat ke Kombes Pol: 300 personel
7. Kenaikan pangkat ke Pati: 23 personel, dengan rincian:
– Ke pangkat Irjen: 3 personel
– Ke pangkat Brigjen reguler: 19 personel
– Ke pangkat Brigjen pengabdian: 1 personel. (Vir)
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu