Jerat Cukong dan Bekingnya, Komisi IV DPR Usul Bentuk Pansus Usut HGB-SHM Laut Tangerang
IDISNEWS.COM - Pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten disambut gembira para nelayan setempat. Pembongkaran pagar bambu di laut tersebut dilakukan ribuan personel gabungan setelah sebelumnya ada instruksi tegas dari Presiden Prabowo Subianto.
Usai pembongkaran pagar bambu tersebut, bukan berarti persoalnya berhenti disitu saja. Masyarakat tentu menantikan kelanjutan kasusnya, terutama siapa sebenarnya pihak-pihak yang sudah menerbitkan SHGB-SHM laut tersebut.
Pihak-pihak yang terlibat ini harus diumumkan kepada publik. Sebab, seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau akrab disapa Titiek Soeharto, dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang harus diusut tuntas.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan dan menertibkan persoalan tersebut demi memastikan ruang laut dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, guna melindungi kesejahteraan masyarakat.
“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke lokasi pagar laut di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/1/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang diduga melanggar hukum.
“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, maka mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.
Anggota Komisi IV DPR RI lainya, Slamet mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas persoalan pagar laut, khususnya di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, dengan terbitnya izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang tersebut, maka hal itu sudah cukup sebagai bentuk ditemukannya pelanggaran-pelanggaran di wilayah laut.
“Kita akan panggil dulu Menteri untuk tahu sejauh mana duduk persoalannya. Kalau nanti ditemukan terbit izin HGB, sertifikat keluar, maka (pembahasan) ini kan sudah lintas Komisi. Oleh karena itu kita akan kaji dulu secara mendalam, kalau memang tidak mampu secara official Komisi IV maka kita akan dorong nantinya untuk menjadi Pansus,” jelas Slamet.
Diketahui, dari 266 sertifikat HGB dan SHM yang berada di bawah laut, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi sertifikat tersebut berada di luar garis pantai berdasarkan peta resmi. (Vir)
Nasional 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Daerah | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Gaya Hidup | 4 hari yang lalu
Ekbis | 1 minggu yang lalu