Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pengedar Narkoba ‘Haram’ Diberikan Amnesti, Legislator Edison Sitorus Ungkap Alasannya

Tim Redaksi
Selasa, 18 Februari 2025 | 11:55 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus dengan tegas menolak rencana pemberian amnesti bagi narapidana pengedar narkoba. Foto: Parlementaria
Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus dengan tegas menolak rencana pemberian amnesti bagi narapidana pengedar narkoba. Foto: Parlementaria

IDISNEWS.COM Anggota Komisi XIII DPR RI Edison Sitorus dengan tegas menolak rencana pemberian amnesti bagi narapidana pengedar narkoba. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.  

 

Ia juga menyoroti besarnya jumlah narapidana yang berpotensi menerima amnesti pada 2025, di mana hampir 10 persen dari total 273.390 narapidana pada 2024 diperkirakan akan mendapatkannya.  

 

"Kami sangat berkeberatan ketika ada amnesti masalah pengedar narkoba. Kami Fraksi PAN sangat keberatan sekali jika ada amnesti, tapi dia pengedar," tegas Edison dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, kemarin.  

 

“Misalnya, seseorang sudah divonis 15 tahun penjara, lalu tiba-tiba mendapat amnesti dan hanya menjalani 5 tahun. Apakah hal tersebut tidak mencederai hukum yang telah ditetapkan?” ujarnya.   

 

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti pada tahap awal semula mencapai 44 ribu, namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen ulang, jumlah tersebut turun menjadi sekitar 19 ribu.   

 

"Namun demikian setelah kami setelah melakukan verifikasi dan asesmen Kembali maka jumlahnya turun dari  44 ribu menjadi sekitar 19 ribu" papar Supratman. 

 

Menurut Supratman, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kriteria tertentu, seperti disabilitas intelektual, lanjut usia, serta mereka yang mengalami sakit berkepanjangan.   

 

Namun, hingga saat ini belum ada data resmi mengenai lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti, sehingga Edison Sitorus menekankan perlunya transparansi dalam proses ini. 

 

“Di sini belum ada data lapas-lapas mana saja yang akan mendapatkan amnesti,” tandasnya. (Vir)

Komentar: