Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Terima Mahasiswa HIMSLAW BINUS University

JAM DATUN Paparkan Peran Strategis dalam Penegakan Hukum dan Tata Usaha Negara

Tim Redaksi
Rabu, 04 Desember 2024 | 11:04 WIB
Audiensi JAM DATUN dan Mahasiswa Binus University.
Audiensi JAM DATUN dan Mahasiswa Binus University.

IDISNEWS.COM - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Carolita Novinia Yuanita, memaparkan peran strategis dan perkembangan fungsi JAM DATUN dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.  

 

Hal itu disampaikan saat Kejaksaan Agung menerima kunjungan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Business Law (HIMSLAW) BINUS University, kemarin.  

 

Dalam paparan yang disampaikan, Carolita Novinia menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi demi menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. 

 

JAM DATUN memiliki tugas penting meliputi: 

 

Penegakan hukum: bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.  

 

“Kejaksaan, melalui JPN, berperan dalam berbagai bidang, termasuk Pelayanan Hukum,” ucapnya. 

 

JPN, katanya, memberikan layanan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan mencegah tindakan hukum yang dapat merugikan mereka. 

 

Pertimbangan Hukum: JPN menyediakan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) terkait aspek hukum perdata, administrasi, serta tata kelola yang baik bagi negara, pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya. 

 

Bantuan Hukum: JPN bertindak sebagai kuasa hukum negara, termasuk mewakili pemerintah dalam kasus di peradilan perdata, arbitrase, maupun uji materiil undang-undang di Mahkamah Konstitusi. 

 

Mediasi dan Penyelesaian Sengketa: JPN bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan keperdataan di luar pengadilan, guna menemukan solusi yang optimal bagi semua pihak. 

 

Penegakan Hukum: JPN memiliki kewenangan mengajukan gugatan atau permohonan untuk melindungi hak-hak keperdataan negara dan masyarakat, termasuk pembubaran PT, pailit demi kepentingan umum, dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi. 

 

Tujuan pelaksanaan tugas dan fungsi JAM DATUN melalui JPN meliputi penyelamatan keuangan/kekayaan negara, memilihkan keuangan/kekayaan negara, dan menegakkan wibawa pemerintah dan negara. 

 

Transformasi JAM DATUN juga mencakup penguatan struktur organisasi dan peningkatan kapasitas personel. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, JAM DATUN kini menangani berbagai lingkup tugas baru, termasuk memulihkan kekayaan negara, menangani sengketa keperdataan di Mahkamah Konstitusi, serta memberikan pelayanan hukum yang lebih luas kepada masyarakat. 

 

"Seiring bertambahnya kompleksitas permasalahan hukum, JAMDATUN terus beradaptasi agar dapat menjadi solusi yang andal bagi para pemangku kepentingan," ungkap Carolita. 

 

Peningkatan kapasitas personel dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan kerja sama dengan institusi hukum baik di dalam maupun luar negeri. JAMDATUN juga berkomitmen untuk mendukung arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dengan mengedepankan prinsip Trapsila Adhyaksa: satya, adhi, dan wicaksana. 

 

Dalam kesempatan ini, Carolita Novinia juga memberikan pembekan mengenai Arbitrasi Internasional dalam perspektif praktisi dan kiat-kiat memenangkan sengketa Abitrase.  

 

Diskusi yang berjalan sangat interaktif dari mahasiswa Fakultas Hukum Bisnis tidak hanya mengenai tugas dan fungsi JAM DATUN itu sendiri, namun bagimana untuk memitigasi risiko bisnis dalam hubungan kerja sama antara BUMN dengan investasi asing agar terhindar dari fraud, serta sharing session keberhasilan Jaksa Pengacara Negara pada JAM DATUN dalam penanganan case gugatan Perdata Internasional yang mewakili Pemerintah menghadapi investor asing. (Red)

Komentar: