Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Bakal Tetap Dilantik jika Menang Pilgub Bengkulu

Tim Redaksi
Rabu, 27 November 2024 | 13:26 WIB
Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani, saat debat Pilkada 2024.
Paslon Cagub-Cawagub Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani, saat debat Pilkada 2024.

IDISNEWS.COM - Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan tetap dilantik nantinya jika terpilih pada Pilgub Bengkulu, meski statusnya saat ini sudah jadi tersangka.  

 

Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

 

Menurut ketua KPU RI Mochammad Afifudin menyebut yang bersangkutan tetap akan dilantik bila memang menang di Pilkada serentak 2024 ini.  

 

"Terkait dengan kasus yang terakhir, pada dasarnya merujuk pada Pasal 163 Ayat (6), (7) dan (8) Undang-Undang Pilkada. Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur," ujar Afifudin, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, kemarin.  

 

Namun, Afifudin menegaskan, pencopotan jabatan sebagai kepala daerah itu hanya bisa dilakukan ketika statusnya telah menjadi terpidana, atau pengadilan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah bersalah. 

 

"Diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana," tuturnya. 

 

Kini, kata Afifudin, status hukum terhadap Rohidin Mersyah sepenuh diserahkan kepada lembaga penegakan hukum. KPU provinsi pun tetap akan menjalankan pencoblosan serentak Pilkada serentak pada 27 November 2024. 

 

Dalam kesempatan itu, Afifudin juga menjelaskan kalau peserta Pilkada telah berstatus terpidana sebelum 29 hari pencoblosan, maka petugas di TPS akan mengumumkan kondisi calon tersebut. Kata Afifudin aturan itu termuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Pasal 16 Tahun 2024.  

 

"Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika salah satu hukum calon kepala daerah daerah sudah terpidana, kalau belum maka Pasal ini tidak bisa dipakai," ujarnya. (Red)

Komentar: