Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kapan KPK Tahan Karna Suswandi?

Tim Redaksi
Minggu, 27 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Cabup Situbondo Karna Suswandi
Cabup Situbondo Karna Suswandi

IDISNEWS.COM - Gugatan Praperadilan Ditolak, Kapan KPK Tahan Karna Suswandi? 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penolakan gugatan praperadilan dengan pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) menunjukkan bahwa penyidikan dan penetapan status tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. 

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formal dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/10). 

Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt. Sel diajukan oleh Karna Suswandi pada tanggal 17 September 2024. 

Praperadilan tersebut diajukan Karna setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penerimaan suap terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo. 

Pihak KPK juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut. 

Lantas kapan KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi? (Red)

Komentar: