Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Cara Main dan Peran AKBP Malvino dan AKP Yudhy Peras Pengunjung di DWP

Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:40 WIB
Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

IDISNEWS.COM - Pihak Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh polisi kepada pengunjung lokal maupun Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP). 

Asbab kasus itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) mendapat sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH), dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kini Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia juga dijatuhi hukuman yang sama. 

Dia terbukti meminta imbalan atau memeras penonton DWP 2024 bersama eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Malvino melakukan pemerasan kepada penonton yang dianggap membawa dan menggunakan narkoba. Korban terdiri dari warga Indonesia dan Malaysia. Pemerasan dilakukan dengan meminta uang imbalan saat pembebasan dan pelepasan. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025). 

Sedangkan AKP Yudhy Triananta Syaeful menjelaskan, perlakuan yang tercela dan sangat mencoreng nama baik kepolisian Indonesia itu dilakukan Yudhy saat menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas dia.
 

Komentar: