Cara Main dan Peran AKBP Malvino dan AKP Yudhy Peras Pengunjung di DWP
IDISNEWS.COM - Pihak Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh polisi kepada pengunjung lokal maupun Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP).
Asbab kasus itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) mendapat sanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH), dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kini Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia juga dijatuhi hukuman yang sama.
Dia terbukti meminta imbalan atau memeras penonton DWP 2024 bersama eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Malvino melakukan pemerasan kepada penonton yang dianggap membawa dan menggunakan narkoba. Korban terdiri dari warga Indonesia dan Malaysia. Pemerasan dilakukan dengan meminta uang imbalan saat pembebasan dan pelepasan.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sedangkan AKP Yudhy Triananta Syaeful menjelaskan, perlakuan yang tercela dan sangat mencoreng nama baik kepolisian Indonesia itu dilakukan Yudhy saat menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai kanit telah mengamankan penonton konser DWP Tahun 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," jelas dia.
Hukum 5 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Dunia | 1 minggu yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu