Tersandung Dugaan Korupsi Rp 150 miliar, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan
IDISNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari Jabatannya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud).
Langkah tersebut diambil Pemprov DKI imbas dugaan korupsi yang saat ini diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin membeberkan jika pergantian jabatan Kadisbud akan digantikan sementara oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus).
"Kemungkinan pencopotan dalam jabatan Kepala Dinas Kebudayaan. Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt)," jelasnya, Kamis (19/12/2024).
Budi menjelaskan jika pencopotan Kadisbud dilakukan agar penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dapat berlangsung dengan lancar.
Selain itu, Dirinya juga membenarkan jika penggeledahan yang dilakukan Kejati di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12/2024) terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023.
"Penggeledahan dilakukan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang pemanfaatan Kebudayaan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI menggeledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Rabu (18/12/2024) dan menemukan ratusan stempel palsu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan, Kejati DKI telah menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta terkait dengan anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta TA 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Syahron pun mengungkapkan Kejati DKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi. Antara lain kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta; kantor EO GR-Pro di Jalan Duren Tiga; rumah tinggal Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk; rumah tinggal Jalan Kemuning Kecamatan Matraman; rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
“Adapun serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik, salah satunya yaitu melakukan penyitaan beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” tegas Syahron. (Vir)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu