Termasuk Gus Miftah, KPK Sebut 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Laporkan LHKPN
IDISNEWS.COM - Sebanyak 52 pejabat dalam Kabinet Merah Putih hingga 3 Desember 2024 dilaporkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasar catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, sementara 27 lainnya menjabat sebagai wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri. Sisanya, 9 pejabat berasal dari kelompok utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden.
Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Hingga kini, ia belum menyerahkan laporan LHKPN.
Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melapor, sebanyak 72 pejabat telah memenuhi kewajibannya.
"Kami mengapresiasi para pejabat yang telah patuh menyampaikan LHKPN mereka," ujar Budi dalam keteranganya, dikutip Jumat (6/12/2024).
Namun, ia juga mengingatkan pejabat yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut, mengingat batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024.
Budi menambahkan bahwa dari total 15 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden, baru enam yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan Gus Miftah masih belum menyerahkannya.
Nama Gus Miftah saat ini menjadi sorotan setelah viral akibat kontroversi terkait ucapannya kepada seorang penjual es teh.(Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu