Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Termasuk Gus Miftah, KPK Sebut 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Laporkan LHKPN

Tim Redaksi
Jumat, 06 Desember 2024 | 11:32 WIB
KPK mengkonfirmasi puluhan pejabat KMP belum melaporkan LHKPN.
KPK mengkonfirmasi puluhan pejabat KMP belum melaporkan LHKPN.

IDISNEWS.COM - Sebanyak 52 pejabat dalam Kabinet Merah Putih hingga 3 Desember 2024 dilaporkan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

 

Berdasar catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, sementara 27 lainnya menjabat sebagai wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri. Sisanya, 9 pejabat berasal dari kelompok utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden. 

 

Salah satu nama yang menjadi perhatian adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Hingga kini, ia belum menyerahkan laporan LHKPN.  

 

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melapor, sebanyak 72 pejabat telah memenuhi kewajibannya. 

 

 "Kami mengapresiasi para pejabat yang telah patuh menyampaikan LHKPN mereka," ujar Budi dalam keteranganya, dikutip Jumat (6/12/2024). 

 

Namun, ia juga mengingatkan pejabat yang belum melapor untuk segera memenuhi kewajiban tersebut, mengingat batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024. 

 

Budi menambahkan bahwa dari total 15 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden, baru enam yang telah melaporkan LHKPN, sedangkan Gus Miftah masih belum menyerahkannya.  

 

Nama Gus Miftah saat ini menjadi sorotan setelah viral akibat kontroversi terkait ucapannya kepada seorang penjual es teh.(Red) 

Komentar: