Sisir Aliran Uang Korupsi ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Orang Saksi
IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelusuri aliran uang dugaan korupsi mengalir kepada Sahbirin Noor alias Paman Birin saat menjabat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).
Aliran uang ke Sahbirin didalami lewat pemeriksaan empat saksi pada Rabu, 20 November 2024. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Kalsel.
Para saksi yang diperiksa ialah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan; Kuasa Direktur PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wibowo; serta Syamsudin dan Firhansyah (wiraswasta).
"Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis 21 November 2024.
Pemeriksaan keempat saksi itu dilakukan penyidik KPK di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel.
Sementara itu, dua saksi lainnya ata nama Muhammad Aris Anova Pratama selaku Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel dan Handa Ferani selaku Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Pemprov Kalsel menyurati penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang.
"Saksi sudah mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan," ucap Tessa.
Sahbirin Noor Menang Praperadilan
Untuk diketahui, KPK berencana untuk memeriksa Sahbirin Noor pada Jumat, 22 November 2024 besok. Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 18 November 2024.
Lembaga antikorupsi meminta Sahbirin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik. KPK dapat mengambil langkah tegas jika Sahbirin kembali mangkir.
Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangi Praperadilan melawan KPK. Untuk sementara waktu ia lolos dari proses hukum kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim mengatakan Sahbirin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.
Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu 13 November 2024, Sahbirin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu