Catat! Begini Cara Beli Token Listrik yang Dapat Diskon 50% dari Pemerintah
IDISNEWS.COM - Sebagai insentif kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12%, Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50%. Diskon berlaku mulai Januari hingga Februari 2025.
Melansir akun Instagram @pln_id, diskon tarif tersebut berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA. Bagi pelanggan pascabayar, diskon ini secara otomatis mengurangi pemakaian Januari yang dibayarkan pada rekening Februari 2025, dan pemakaian Februari yang dibayarkan pada rekening Maret 2025.
"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik," Jelas Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024) lalu.
Sementara, untuk pelanggan prabayar atau listrik token, diskon akan langsung diberikan pada saat pembelian pada Januari dan Februari 2025
"Tentu saja untuk pelanggan kami yang prabayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti hanya tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya," kata Darmawan
Cara Beli Token Listrik Diskon 50%
Pembelian token listrik dengan potongan 50% dapat dilakukan di manapun, seperti minimarket, ritel, agen, e-commerce, hingga PLN Mobile. Perlu dicatat, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi apapun. Diskon akan dilakukan secara otomatis oleh sistem digital PLN.
Cara Beli Token Listrik di PLN Mobile:
- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu 'Kelistrikan'.
- Klik fitur 'Token dan Pembayaran'.
- Pilih Nomor ID Pelanggan atau Nomor Meter.
- Klik 'Beli Token'.
- Pilih nominal token kemudian tekan 'Beli'.
- Klik 'Lanjutkan Pembayaran'.
- Pilih metode pembayaran yang akan ingin digunakan, klik 'Bayar'.
- Akan tampil batas waktu pembayaran, selesaikan pembayaran.
- Jika telah berhasil, pilih 'Lihat Transaksi Saya'.
- Selanjutnya kamu akan terhubung ke halaman riwayat transaksi.
Hukum 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu