Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Presiden Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah

Tim Redaksi
Rabu, 01 Januari 2025 | 14:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

IDISNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

 

Hal ini dilakukan untuk menjawab berbagai diskusi publik yang berkembang selama beberapa waktu terakhir.

 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN dinaikkan dari 11% menjadi 12%.

 

Namun, penyesuaian ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti private jet, kapal pesiar (yacht), dan rumah sangat mewah.

 

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan [pada] barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," jelas Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) sore.

 

Presiden juga menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap sebesar 11%, sementara barang kebutuhan pokok yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau dikenakan tarif 0% tetap berlaku seperti sebelumnya.

 

"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum," paparnya.

 

Sebagai bagian dari langkah mendukung masyarakat, pemerintah juga meluncurkan berbagai paket stimulus. 

 

Stimulus ini meliputi bantuan beras, diskon 50% untuk pelanggan listrik, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi UMKM.

 

Pemerintah dengan ini berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap adil dan berpihak pada masyarakat banyak, terutama kalangan menengah ke bawah. (Vir) 

Komentar: