PPN Jadi 12%, Tarif Tol Ikut Naik?
IDISNEWS.COM - Pemerintah resmi menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebanyak 1%. Yang awalnya 11%, kini menjadi 12%. Kenaikan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. Lantas dengan PPN 12% tersebut, adakah pengaruh kenaikan juga untuk tarif tol?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tidak menampik adanya risiko kenaikan tarif tol karena dampak dari PPN naik menjadi 12%. Meski begitu, ia berupaya agar tarif tol tidak naik.
"Pasti ada lah (risiko tarif tol naik karena PPN 12%)," kata Dody, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Kita upayakan nggak naik lah. Kalau bisa malah turun kan, kasihan rakyat," tambahnya.
Lanjut Dody, hingga saat ini belum ada yang menyinggung terkait kenaikan tarif tol imbas PPN 12%, dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator jalan. Harapannya, hal ini tidak akan berpengaruh secara signifikan.
Sebagai regulator, Dody menilai, Kementerian PU harus berada di tengah-tengah antara kebutuhan masyarakat dan BUJT sendiri. Oleh karena itu, lebih lanjut pihaknya akan melakukan kajian secara lebih mendalam.
"Sebetulnya itu nggak bisa dipakai sebagai alasan. Tapi kalau namanya orang bikin alasan kan boleh-boleh aja, bagaimana supaya naik. Tinggal kita sebagai regulator yang harus berada di tengah-tengah. Jadi kan nanti kita review sama-sama lah," ujarnya.
Lebih lanjut, sesuai dengan arahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saat ini Kementerian PU tengah menggodok ketentuan baru untuk Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Adapun SPM sendiri menjadi komponen utama dalam pertimbangan izin kenaikan tarif.
"Lagi kita godok bersama dengan, kan itu sesuai arahan dari DPR juga kan? SPM itu lebih ditingkatkan, lebih di-restrict lagi. Jadi pada saat teman-teman BUJT minta kenaikan, memang diiringi dengan kualitas layanan, kira-kira gitu," kata dia.
"Mungkin dari penetapan SPM-nya mungkin kinerjanya ditambah, terus kemudian cara mereview-nya diperbaiki," sambungnya.
Sebagai informasi, BUJT boleh mengajukan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali. Hal ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Miftachul Munir tak menampik akan ada pengaruh PPN 12% terhadap tarif tol. Kendati begitu, ia menilai kenaikan PPN 12% tidak terlalu signifikan.
"Dia (PPN) tidak terlalu signifikan, cuma ya tergantung dari proyeknya. Yang paling dominan itu paling dari pembentuk PPN itu kan biasanya dari konstruksi," kata Munir kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Meski demikian, Munir menyebut isu kenaikan tarif tol akibat besaran PPN 12% belum menjadi fokus pembahasan. Meski akan berdampak, ia menyebut, Kementerian PU akan menyesuaikan biaya tarif tol ke depan.
Selain itu, menurutnya, kenaikan PPN 12% tidak akan signifikan terhadap biaya konstruksi. Hal ini juga dianggap berkaitan dengan investasi. Munir menuturkan, parameter investasi di sektor konstruksi jalan tol tidak sepenuhnya berkaitan dengan PPN.
Hukum 5 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Megapolitan | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu