Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pengadilan Tolak Gugatan Preperadilan, Tom Lembang Tetap Tersangka

Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 23:08 WIB
Tom Lembong berstatus Tersangka
Tom Lembong berstatus Tersangka

IDISNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong terkait penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. 

Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. 

Menolak tuntutan provisi yang dilakukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. 

Diputuskan membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil. 

"Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujarnya. (Red/Ant)

Komentar: