Mengenal Satgassus Pencegahan Korupsi dan Kortas Tipidkor, Apa Perbedaan dan Tugasnya?
IDISNEWS.COM - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi berdiri untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
Sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Kortas Tipikor ini, sebelumnya Polri sudah memiliki Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri.
Lantas apa perbedaan Kortas Tipikor dan Satgassus Pencegahan Korupsi?
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kedua elemen tersebut, akan saling melengkapi dalam memerangi korupsi di Indonesia.
“Satgassus akan semakin eksis dalam menjalankan upaya pencegahan, meski di sisi lain Kortas Tipidkor bertugas untuk penindakan. Pencegahan dan perbaikan sistem harus berjalan seiring,” ujar Kapolri dalam acara peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, dikutip, Selasa (10/12/2024).
Kapolri menjelaskan bahwa keberadaan Kortas Tipidkor bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Namun, peran Satgassus dalam memperbaiki sistem dan melakukan pencegahan tetap menjadi prioritas untuk menciptakan keseimbangan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Dengan dua elemen ini, kita harapkan komitmen Polri dalam mencegah dan memberantas korupsi semakin kuat, tentunya bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kapolri.
Kapolri juga memastikan Kortas Tipidkor akan dioptimalkan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi adalah salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan terus memperkuat tugas pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan arahan Presiden. Kortas Tipidkor akan segera dioptimalkan untuk mendukung upaya ini,” jelas Kapolri.
Dengan pendekatan preventif dan represif melalui dua elemen tersebut, Polri berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam memerangi kejahatan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tugas Kortas Tipikor
Kepala Kakortas Tipidkor Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, kehadiran struktur baru ini disebut untuk memperkaya fungsi yang sebelumnya ada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipdikor) Bareskrim Polri.
“Kalau dulu kita lihat Direktorat itu hanya dua fungsi, fungsi penyelidikan dan penyidikan. Jadi, artinya fungsi itu sangat miskin gitu ya,” kata Irjen Cahyono Wibowo.
Maka itu, dibentuk Kortas Tipikor sebagai pengganti Dittipdikor Bareskrim Polri. Pembentukan Kortas Tipikor berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 122 Tahun 2024 tentang Struktur Organisasi Polri
“Nah, kemudian sekarang ini berjalan, masih berproses dalam rangka penyusunan perpol (peraturan kepolisian),” ujar Cahyono.
Jenderal bintang 2 Polri itu menuturkan ada dua metode dalam pemberantasan korupsi mengikuti perkembangan zaman. Yakni melalui pencegahan dan penindakan.
Oleh karena itu, Kortas Tipidkor dibentuk untuk mengembangkan fungsi yang sebelumnya tidak ada di Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Nah, Kortas ada fungsi pencegahan dan juga ada fungsi pendukung. Di mana itu nanti namanya Direkorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Saat ini, kata Cahyono, kerja Kortas Tipidkor masih berproses. Khususnya, terkait penyusunan organ-organ di bawah Direktorat.
Menurutnya, nanti di setiap Direktorat Kortas Tipidkor ada tiga Sub Direktorat (Subdit). Seperti Direktorat Penindakan ada lima Subdit, Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) ada 3 subdit.
“Saya minta tolong juga mohon doanya biar cepat selesai, sehingga kita masa transisi ini kita bisa langsung bekerja. Harapannya juga dalam rangka mendukung program Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” pungkasnya. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu