Mahfud MD: Kalau Koruptor Dimaafkan, Akan Semakin Merusak Dunia Hukum di Negara Kita
IDISNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku korupsi untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah mereka curi.
Pernyataan tersebut mengundang kritik tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menilai bahwa kebijakan Presiden Prabowo tersebut berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, memaafkan tindak pidana korupsi justru dapat merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.
Mahfud MD mengingatkan bahwa korupsi adalah tindak pidana yang sangat dilarang oleh hukum, baik oleh undang-undang negara maupun oleh masyarakat.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi padahal dia bisa melaporkan, lalu bekerja sama,” kata Mahfud MD, dalam salah satu wawancara, kemarin.
Menurutnya, memberikan maaf kepada koruptor dengan imbalan pengembalian uang rakyat justru akan mempersulit upaya pemberantasan korupsi yang sudah sangat kompleks di Indonesia.
“Itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara.
Mahfud khawatir kebijakan tersebut bisa memperburuk kondisi hukum di Indonesia dan membuat penindakan terhadap korupsi semakin tumpul.
“Permasalahan korupsi di dalam negeri sudah terlalu kompleks. Kalau diberikan maaf kepada koruptor, itu akan semakin merusak dunia hukum di negara kita. Sebab itu, kita harus hati-hati,” tegasnya.
Mahfud mengatakan, sebagai presiden, Prabowo bisa mengatakan apa saja. Namun Mahfud mengingatkan agar tidak kelewat keliru mengenai hal itu.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak telanjur salah, itu tugas kita," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan membuka peluang memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan. Hal tersebut ia katakan saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.
"Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," imbuh Prabowo. (Vir)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Megapolitan | 21 jam yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 1 minggu yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu