KY Beri Sanksi Pemecatan Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

IDISNEWS.COM - Tiga hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dipecat.
Komisi Yudisial (KY) menemukan bukti tiga hakim lakukan pelanggaran etik berat. KY memutuskan sanksi pemberhentian tetap (pemecatan) dengan hak pensiun.
Tiga hakim yang diberi sanksi itu, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Anggota Komisi Yudisial RI dan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan ketiganya terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
"Para terlapor terbukti melanggar KEPPH, dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).
Rapat pleno putusan pemecatan terhadap tiga hakim itu diikuti oleh semua Anggota KY yang berjumlah tujuh orang.
Berdasarkan sejumlah temuan, Joko memaparkan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh para terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat, dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat," kata dia. (Red)
Daerah 4 hari yang lalu

Nasional | 2 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 1 jam yang lalu