Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

KPPU Duga Ada 'Permainan' Dalam Tender Proyek Kereta Whoosh

Tim Redaksi
Senin, 16 Desember 2024 | 14:30 WIB
Kereta cepat Jakarta - Bandung (Whoosh)
Kereta cepat Jakarta - Bandung (Whoosh)

IDISNEWS.COM - Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau yang lebih dikenal dengan kereta Whoosh, dicurigai menyimpan 'permainan' tender oleh oknum tertentu, yang terkait dalam bagian pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Elektric Multiple Unit (EMU). 

Hal itu disampaikan oleh Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan EMU pada proyek kereta Whoosh. 

Investigator KPPU menyampaikan laporan itu pafa sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan EMU pada Jumat, (13/12/2024).  

“Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya Senin, (16/12/2024). 

Persidangan terkait perkara tersebut sedang berjalan di Kantor KPPU Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Komisi Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean. 

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dengan melibatkan PT CRRC Sifang Indonesia yang juga merupakan panitia tender (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II. 

Deswin menerangkan, dalam LDP, Investigator Penuntutan menjelaskan berbagai temuan yang mengarah pada persekongkolan, seperti Terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa. 

Selain itu, Terlapor I juga disebut tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Investigator menduga, Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II. 

"Padahal, investigator KPU menilai para terlapor tak layak memenangi tender karena tidak memenuhi modal disetor Rp 10 miliar, tak berpengalaman, dan tidak mendapat nilai atau skor tertinggi pada tender," tutur Deswin. 

Karena itu, investigator menduga persekongkolan tersebut telah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. 

“Sebagai catatan, pemenang harusnya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif,” jelas Deswin.  

Berdasarkan temuan itu, Investigator KPPU menduga kedua terlapor telah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender. Setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti/Dokumen.
 

Komentar: