Kelompok Penghayatan Agama Minta Status Agama di KTP Dihilangkan
IDISNEWS.COM - Agama menjadi salah satu status yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun ternyata adanya status Agama di KTP dinilai menjadi hambatan bagi beberapa masyarakat, terkhusus kelompok minoritas agama dan penghayat kepercayaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita) Setyawan Budi. Menurutnya hambatan tersebut utamanya yang menyangkut urusan-urusan administratif, seperti pencatatan sipil dan perkawinan.
“Ketika mereka meninggal dunia, layanan pemakaman di beberapa daerah khususnya di Jawa Tengah itu masih ada kesulitan-kesulitan ketika teman penghayat hendak mengakses layanan-layanan tersebut,” ujarnya ketika dihubungi, dilansir Tempo pada Selasa ( 8/1/2025).
Wawan yang menempatkan dirinya bagian dari kelompok minoritas agama, berpendapat ada baiknya pencantuman kolom agama lebih baik dihapuskan. Ia mengatakan, seharusnya persoalan agama dan keyakinan dikembalikan ke ranah privat tanpa campur tangan negara.
“Pemerintah ngapain sih sampai bikin susah, mendingan (kolom agama) itu nggak usah ada sekalian. Kita ini kan kadang terlalu ngurusin ruang-ruang privat,” sambungnya.
Sebenarnya saat ini para penghayat kepercayaan dapat mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom agama saat membuat KTP, namun menurut Wawan pada beberapa kasus terjadi warga negara yang ingin mengkonversi status agamanya ke aliran kepercayaan masih belum diakomodasi dengan baik.
“Itu tetap ditulis sebagai agama lamanya,” ujarnya
Olahraga 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu