Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Sekeluarga Tewas di Rumah ciputat, Polisi : Karena Suami Terlilit Pinjol

Tim Redaksi
Kamis, 09 Januari 2025 | 09:15 WIB
Pinjol jadi faktor utama terjadinya kasus sekeluarga tewas di rumah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan
Pinjol jadi faktor utama terjadinya kasus sekeluarga tewas di rumah Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan

IDISNEWS.COM - Kasus tewasnya satu keluarga di rumah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan  memunculkan temuan baru. Polisi mengungkap adanya masalah pinjaman online (pinjol) menjadi awal mula terjadinya peristiwa tersebut. 

Ialah AF (31) yang merupakan ayah dan suami dalam keluarga tersebut memiliki masalah terkait pinjol. Hal itu didapat oleh Polisi dari hasil penyelidikan digital forensik. 

"Didapatkan hasil di HP milik korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online, kredit online, dan beberapa situs judi online," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, Selasa (7/1/2025). 

Kemas juga mengungkapkan dari hasil digital forensik AF tidak pernah menerima ancaman. Namun AF pernah tercatat  mengirim email kepada Bank Indonesia yang berisikan informasi bahwa AF tidak mampu untuk melunasi utang dari pinjol yang ia lakukan. 

"Digital forensik tidak ditemukan adanya ancaman terhadap korban di HP tersebut. Kami tambahkan juga, korban juga pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia, judulnya bicara@BI dengan isi korban ini bercerita dalam email-nya bahwa sedang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman-pinjaman yang ada pada dirinya," ungkapnya. 

Selaras dengan apa yang didapatkan Polisi, dua saksi yang diperiksa polisi juga mengungkap bahwa korban YL pernah menyampaikan keluhan kesahnya terkait masalah keuangan. 

"Hasil dari digital forensik tersebut berkesesuaian dengan keterangan dua orang saksi bahwa korban YL pernah menyampaikan ada masalah keuangan terkait dengan penagihan-penagihan yang dialamatkan ke keluarga yang bersangkutan," imbuhnya. 

Kemas menyebut Pria AF sempat mengakses di internet cara pembunuhan. Total ada dua situs web yang dikunjungi oleh pria AF tersebut. 

"Pengguna barang bukti dalam hal ini AF mengunjungi situs website (pembunuhan). Dua menit kemudian diakses pula oleh pengguna barang bukti, yaitu AF mengunjungi situs website (pembunuhan)," imbuhnya. 

Polisi menghentikan kasus tersebut lantaran AF meninggal dunia. "Kasus dihentikan demi hukum. Karena diduga pelaku sudah meninggal dunia," kata Arifin.

Komentar: