Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

MK Mewajibkan Penerapan Pendidikan Agama di Sekolah

Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 17:32 WIB
Mahkamah Konstitusi Mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah
Mahkamah Konstitusi Mewajibkan pendidikan agama di sekolah-sekolah

IDISNEWS.COM - Sebagai wujud tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. Menurut Hakim MK, Arief Hidayat, adanya pendidikan agama di sekolah akan merawat penerapan Pancasila tersebut.


“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025 

Dalam hal ini, MK menilai pendidikan nasional harus dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan sembari tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Menurut MK, dengan pendidikan nasional akan membentuk potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. 

“Pendidikan nasional dalam tingkat apapun tidak dapat dilepaskan dari nilai keagamaan,” ujar Arief. 

Bukan hanya dianggap wajar, pendidikan agama justru dianggap MK merupakan hak dan kewajiban bagi para siswa. Sebab kata Arief pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila. 

Permohonan para pemohon agar pendidikan agama dijadikan sebagai pilihan mata pelajaran, dan bukan sebagai kewajiban ditolak mentah-mentah oleh MK. Hal ini dinilai justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. 

Para pemohon, yaitu Raymond Kamil dan Indra Syahputra, menginginkan agar pendidikan agama tidak hanya dimaknai untuk satu agama tertentu saja. Namun, dimaknai sebagai pendidikan tentang semua agama dan kepercayaan serta adat istiadat yang bersifat kajian ilmiah tersebut. Para pemohon tidak menganut agama maupun aliran kepercayaan.  

“Pilihan untuk dikecualikan dari pendidikan agama juga tidak dapat dibenarkan tanpa alasan yang kuat,” sambungnya. 

Pemaknaan pasal-pasal yang diuji juga dinilai oleh MK kurang tepat. Dengan demikian, dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dengan pelaksanaan pendidikan agama tersebut ditolak oleh MK karena tidak beralasan menurut hukum.
 

Komentar: