Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Kasus Suap Anak Bos Prodia: AKBP Bintoro dan 2 Anggota Polisi Dipecat, 2 Lagi Disanksi 8 Tahun Demosi

Tim Redaksi
Senin, 10 Februari 2025 | 14:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

IDISNEWS.COM - Dugaan kasus pemerasan anak pengusaha bos Prodia, berbuntut panjang. Pekarara ini berbuntut tiga orang dipecat. Sementara dua anggota Polri lainya disanksi demosi.  

 

Diketahui, dalam sidang etik itu terdapat tiga orang yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ketiganya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria. 

 

Sementara AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun. Namun kelimanya melawan dan akan mengajukan banding.  

 

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima oknum polisi ini terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Senin 10 Februari 2025. 

 

Diberitakan sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

 

Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

 

 

Sosok AKP Mariana 

 

AKP Mariana tercatat aktif sebagai polisi wanita (polwan) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. 

 

Di Polri, polwan berpangkat balok tiga di pundaknya ini sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. 

 

AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

  

Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan. 

 

Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot. 

 

Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024. 

 

Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024. 

 

Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana. AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Vir)

Komentar: