Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Karier Moncer Jaksa Yuliana Dikaitkan dengan Bambang Sugeng Rukmono, Pengmat: Ada yang Janggal!

Tim Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2024 | 23:41 WIB
Karier moncer Jaksa Yuliana Sagala. (Foto: IG)
Karier moncer Jaksa Yuliana Sagala. (Foto: IG)

IDISNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Pembincaan Bambang Sugeng Rukmono (BSR) belakangan disorot publik. Hal itu tak lepas soal rotasi dan mutasi jaksa yang dinilai tidak berdasar merit system. 

Bahkan promosi jaksa ada indikasi KKN sangat kuat. Sebab rotasi berupa promosi itu dinilai hanya berlaku untuk jaksa-jaksa tertentu. 

Dari beberapa nama jaksa yang dinilai mendapat promosi 3 kali kurang dari setahun di antaranya adalah Yuliana Sagala. 

Mutasi berupa promosi Jaksa Yuliana itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejagung RI pada 9 Agustus 2024. 

Ia sebelumnya dilantik sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 November 2023. Kemudian, Jaksa Yuliana kembali promosi sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada 29 Mei 2024. 

Selanjutnya pada 9 Agustus 2024 ia kembali mendapatkan mutasi berupa promosi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. 

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai ada yang janggal dalam promosi tersebut. Pasalnya, penilaian terhadap jaksa yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) baru bisa dilakukan setelah bekerja sekurang-kurangnya setahun dalam jabatan tertentu. 

Selain mengenai profesionalisme, integritas dan prestasi kinerja, lanjut Trubus, penilaian bisa diukur dari tingkat kedisiplinan, kerja sama kolegial dan kecepatan dalam menyelesaikan masalah. "Jika mutasi berupa promosi tidak menggunakan sistem meritoktasi, maka wajar saja publik mencurigai ada unsur KKN dalam mutasi tersebut," katanya. 

Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, pembinaan karier hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kejaksaan RI berada di bawah wewenang Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Karena itu, rotasi berupa promosi baru-baru ini pun dinilai tidak terlepas dari wewenang Jambin yang kini dijabat oleh Bambang Sugeng Rukmono. 

Bambang Sugeng Rukmono menjabat posisi Jambin sejak November 2019. Bisa dibilang BSR menduduki jabatan itu cukup lama karena pada umumnya jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan RI selalu dirotasi.  (Red)

Komentar: