Inilah Profil 9 Tersangka Korupsi Pertamina

IDISNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Berikut adalah profil lengkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagai pemimpin utama di Pertamina Patra Niaga, Riva diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan minyak mentah yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Sani dituduh terlibat dalam pengaturan optimalisasi bahan baku dan produk yang diduga tidak transparan, sehingga merugikan negara dalam jumlah besar.
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Dalam kapasitasnya sebagai direktur utama, Yoki diduga bertanggung jawab atas pengiriman minyak mentah yang menjadi bagian dari skema korupsi ini.
4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus diduga memainkan peran penting dalam manajemen pasokan bahan baku yang terlibat dalam dugaan manipulasi distribusi minyak mentah.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sebagai pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry dituduh menjadi salah satu aktor kunci dari pihak swasta yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Dimas diduga menggunakan posisinya sebagai komisaris di dua perusahaan strategis untuk memuluskan aliran dana hasil korupsi.
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Gading dituduh terlibat dalam pengaturan distribusi minyak mentah melalui perusahaan-perusahaan yang ia kendalikan.
8. Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Sebagai salah satu dari dua tersangka baru, Maya diduga turut serta dalam pengaturan pemasaran dan niaga yang menyebabkan kerugian negara.
9. Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Edward juga merupakan tersangka baru yang diduga terlibat dalam transaksi perdagangan produk minyak yang tidak sesuai dengan prosedur.
Rincian Kasus dan Kerugian Negara
Kejagung menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
1. Ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
2. Impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.
3. Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.
4. Kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun.
5. Subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.
Jumlah kerugian tersebut merupakan perhitungan untuk satu tahun, namun total kerugian sebenarnya masih terus ditelusuri.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengusut aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Proses hukum terhadap sembilan tersangka ini akan terus dipantau publik, mengingat besarnya angka kerugian yang dialami negara. (Red)
Hukum 4 hari yang lalu

Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Peristiwa | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu