Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ini Profesi dan Peran 19 Tersangka Sindikat Uang Palsu UIN Makassar: Dosen hingga IRT

Tim Redaksi
Senin, 30 Desember 2024 | 10:13 WIB
Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Foto: Net
Polisi menetapkan 19 tersangka dalam kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Polisi telah menetapkan 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. Para tersangka tersebut berlatarbelakang berbagai profesi serta memiliki peran masing-masing.  

 

Selain 19 tersangka tersebut, polisi juga masih memburu dua orang lagi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO). 

 

"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kemarin.  

 

AR menjadi tersangka ke-19 kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Penangkapan AR hanya selang sehari penetapan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding. 

 

Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka: 

 

1. Dr Andi Ibrahim (54). 

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa. 

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40) 

 

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa. 

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu. 

 

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48) 

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37) 

Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar. 

Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

5. Muhammad Syahruna (52) 

Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar. 

Perannya: 

- memproduksi uang palsu. 

- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS. 

 

6. John Biliater Panjaitan (68 tahun) 

Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar. 

Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

7. Sattariah alias Ria binti Yado (60) 

Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar. 

Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

8. Dra Sukmawati (55) 

PNS guru, warga Makassar. 

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

9. Andi Khaeruddin (50 tahun) 

Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

10. Ilham (42)  

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

11. Drs. Suardi Mappeabang (58) 

PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

12. Mas’ud (37)  

Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

13. Satriyady (52) 

PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat. Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

14. Sri Wahyudi (35) 

Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

15. Muhammad Manggabarani (40 tahun) 

 

PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat. 

Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan  melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

16. Ambo Ala, A.Md (42) 

Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

17. Rahman (49) 

Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat. Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu. 

 

18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) 

Pengusaha asal Toraja. Peran (masih menunggu rilis Kapolda Sulsel). 

 

19. AR. Peran (menunggu rilis Kapolsa Sulsel). (Vir)

Komentar: