Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Indonesia Bebaskan Terpidana Mati Mary Jane asal Filipina, DPR: Bukti RI Kedepankan Nilai Kemanusiaan

Tim Redaksi
Kamis, 21 November 2024 | 10:05 WIB
Mary Jane terpidana mati kasus narkotika dipulangkan ke Filipina. Foto: Net
Mary Jane terpidana mati kasus narkotika dipulangkan ke Filipina. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dibebaskan pemerintah Indonesia. Kabar pembebasan Mary Jane diumumkan langsung oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya. 

 

Keputusan ini menjadi titik balik setelah berbagai upaya diplomatik yang dilakukan pemerintah Filipina selama bertahun-tahun untuk menyelamatkan nyawa Mary Jane. 

 

Mary Jane ditangkap pada 25 April 2010,  di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Petugas menemukan 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan dalam koper yang dibawanya.  

 

Kasus ini langsung ditangani oleh pihak berwenang Indonesia dan dibawa ke pengadilan. Pengadilan Negeri Sleman memvonis Mary Jane dengan hukuman mati pada Oktober 2010. Vonis ini dijatuhkan karena ia dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

 

Tim hukum Mary Jane mengajukan dua kali banding dengan argumen utama yaitu tidak adanya penerjemah yang kompeten dan statusnya sebagai korban penipuan, namun keduanya ditolak. 

 

Dibebaskan dari Hukuman Mati  

 

Soal pembebasan Mary Jane, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungannya atas keputusan Pemerintah Indonesia memulangkan terpidana mati kasus narkotika. 

 

Langkah ini dinilai sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.  

"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11/2024).   

Menurut Willy, langkah ini menjadi contoh baik dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip hubungan internasional.  

 

"Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," ujar legislator dari dapil Jawa Timur XI tersebut. 

 

Dampak Positif bagi Hubungan Internasional 

 

Willy menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane memberikan modal penting bagi Presiden Prabowo dalam membangun lobi-lobi internasional. Pasalnya, kasus ini telah lama menjadi sorotan aktivis HAM di berbagai negara.  

 

"Proses perkara Mary Jane yang dapat diakses publik banyak menuai perhatian karena dinilai kurang memenuhi asas peradilan yang adil. Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," terang Willy.  

 

Preseden untuk Kerja Sama Bilateral 

 

Lebih lanjut, Willy menyebut langkah yang diambil Pemerintah Indonesia akan menjadi preseden baik dalam memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta negara-negara lain.  

 

"Ini adalah bukti bahwa Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina," tutupnya. (Red) 

Komentar: