Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Hobi Keluar Masuk Penjara, Gembong Curanmor Ditembak Tim Resmob Polres Serang

Tim Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 | 16:35 WIB
Gembong pencurian sepeda motor, Okoy (30) tersungkur ditembak personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
Gembong pencurian sepeda motor, Okoy (30) tersungkur ditembak personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

IdisNews.com - Gembong pencurian sepeda motor yang ‘hobi’ keluar masuk penjara ini kembali berulah. Pelaku Supriyadi alias Okoy (30) yang tercatat 4 kali keluar masuk penjara ini tersungkur ditembak personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

 

Residivis warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang ditangkap di rumah AZ alias Golek (45 tahun) yang diduga penadah hasil pencurian sepeda motor di daerah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Minggu 9 Juni 2024 sekitar pukul 22.00.

 

“Dari keterangan AB (Abrori, red), dia melakukan aksi curanmor bersama dengan tersangka Supriyadi,” kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, kemarin.

 

Berbekal dari informasi tersebut, kata Condro Sasongko, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak mengejar tersangka Supriyadi di rumahnya yang disebut tinggal di Desa Lontar.

 

“Tim Resmob tidak menemukan buruannya di rumahnya namun diperoleh informasi jika tersangka Supriyadi berada di daerah Pandeglang,” terang Kapolres.

 

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob segera bergerak ke Pandeglang dan berhasil meringkus tersangka di rumah salah seorang penadah motor curian di daerah Majasari. Karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian betis kanan.

 

“Tersangka Supriyadi terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan keselamatan petugas. Tersangka Supriyadi dan AZ yang diduga penadah selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang,” tutur Kapolres. 

 

Sementara Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menambahkan penangkapan 2 tersangka curanmor serta seorang penadah ini merupakan tindaklanjut dari laporan Dahlan (34 tahun) warga Desa Susukan yang melaporkan kehilangan motor Honda CBR A 2840 GV yang terparkir disamping rumahnya pada Jumat 31 Mei kemarin.

 

“Pada saat kejadian, korban sedang melaksanakan shalat Jumat. Motor diparkir di samping rumah tanpa dikunci ganda,” terang Andi Kurniady.

 

Dari ketiga tersangka ini, Tim Resmob mengamankan barang bukti 3 unit motor dan satu diantaranya milik korban Dahlan, 5 mata kunci T, 1 buah leter T, 1 buah kunci motor, sebilah pisau dan tas slempang. [Red]

Komentar: