Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Fakta-fakta Pengrebekan Pabrik Uang Palsu di Bekasi oleh Bareskrim Polri

Tim Redaksi
Jumat, 13 September 2024 | 09:07 WIB
Bareskrim Polri grebek pabrik uang palsu
Bareskrim Polri grebek pabrik uang palsu

IDISNEWS.COM - Berikut ini beberapa fakta-fakta penggrebekan pabrik uang palsu di Bekasi 

Dalam penggrebekan ini, Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan tersangka SUR berperan sebagai pemilik, sedangkan SU merupakan karyawan yang memotong kertas uang palsu. 

“Kemudian, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara,” kata Helfi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (12/9). 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andi Sudarmaji, mengatakan para tersangka beroperasi sejak awal 2024, dan telah enam kali mencetak uang palsu. 

Selain itu, Andi mengatakan terdapat 12.000 lembar uang palsu dalam satu kali percetakan. Adapun dia menyebut rumah produksi uang palsu tersebut seperti percetakan pada umumnya. 

Dia menjelaskan jaringan tersebut biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta, dan penjualannya dilakukan dengan sistem beli putus seperti transaksi narkoba. 

Ia mengatakan para tersangka tersebut telah ditahan, dan barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar sudah diamankan, meskipun tidak dapat dikonversi ke rupiah karena tidak memiliki nilai. (Red)

Komentar: