Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Eks Ketua KPK Minta Kasusnya Disetop, Polda Metro Kekeuh Akan Tuntaskan

Tim Redaksi
Jumat, 03 Januari 2025 | 09:05 WIB
Eks Ketua KPK Periode 2019-2023, Firli Bahuri
Eks Ketua KPK Periode 2019-2023, Firli Bahuri

IDISNEWS.COM - Berkas perkara untuk kasus yang menjerat  KPK Firli Bahuri tak kunjung lengkap. Hal tersebut membuat eks Ketua KPK periode 2019-2023 itu meminta agar kasusnya dihentikan saja. 

Merepson hal tersebut, pihak Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menuntaskan kasus Firli Bahri yang berkaitan denga dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Disatu sisi kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal itu kata Ian, harusnya penyidik mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL. 

"Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana," kata Ian saat seperti dikutip detikcom, Jumat (3/1/2025). 

Total lanjut Ian mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali karena dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu. 

"Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya," lanjutnya. 

Sedangkan dari pihak Polda Metro Jaya, melalui Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, biar bagaiamanapun pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan. 

"Pasti tuntas. Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo berjalan secara profesional (prosedural dan tuntas), transparan dan akuntabel," tegasnya. 

Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara. 

"Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU," ujarnya. 

Di samping itu, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Korsup KPK RI terkait penanganan kasus tersebut. Polri bersama-sama KPK berkomitmen akan menuntaskan kasus tersebut. 

"Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum," kata dia. 

"Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19," pungkasnya. 

Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. 

Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
 

Komentar: