Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ditangkap KPK, KPU RI Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Sah Berstatus Cagub Bengkulu

Tim Redaksi
Selasa, 26 November 2024 | 15:09 WIB
Pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah - Meriani pada pagelaran debat terbuka pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2024. Foto: @kpuprovbengkulu
Pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah - Meriani pada pagelaran debat terbuka pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2024. Foto: @kpuprovbengkulu

IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pencalonan dalam Pilkada 2024.

 

Meskipun demikian, status tersangka tersebut tidak menghalangi keabsahan pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024.

 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengonfirmasi bahwa Rohidin Mersyah masih tercatat sebagai calon gubernur Bengkulu. 

 

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU, tidak ada penggantian calon yang dapat dilakukan hingga satu bulan sebelum hari pencoblosan.

 

“Masih ikut Pilkada, tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan jelang hari H pencoblosan,” ujar Afifuddin usai membuka agenda Election Visit Program di JW Marriott Surabaya, kemarin. 

 

Selain itu, Afifuddin menjelaskan bahwa status Rohidin masih tersangka dan belum terpidana. Karenanya, dia masih bisa mencalonkan diri.

 

“Untuk proses hukumnya tetap berjalan, tapi ini masih tersangka,” tandasnya. (Red)

Komentar: