Ditangkap KPK, KPU RI Pastikan Rohidin Mersyah Tetap Sah Berstatus Cagub Bengkulu
IDISNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pendanaan pencalonan dalam Pilkada 2024.
Meskipun demikian, status tersangka tersebut tidak menghalangi keabsahan pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengonfirmasi bahwa Rohidin Mersyah masih tercatat sebagai calon gubernur Bengkulu.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan KPU, tidak ada penggantian calon yang dapat dilakukan hingga satu bulan sebelum hari pencoblosan.
“Masih ikut Pilkada, tidak ada penggantian calon dalam masa satu bulan jelang hari H pencoblosan,” ujar Afifuddin usai membuka agenda Election Visit Program di JW Marriott Surabaya, kemarin.
Selain itu, Afifuddin menjelaskan bahwa status Rohidin masih tersangka dan belum terpidana. Karenanya, dia masih bisa mencalonkan diri.
“Untuk proses hukumnya tetap berjalan, tapi ini masih tersangka,” tandasnya. (Red)
Megapolitan 6 hari yang lalu
Nasional | 1 minggu yang lalu
Otomotif | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 1 minggu yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Kesehatan | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 minggu yang lalu