Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Delegasi Kejaksaan RI Hadiri Pertemuan Pembentukan Badan Jaksa ASEAN di Kamboja

Tim Redaksi
Selasa, 03 Desember 2024 | 11:55 WIB
Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri The 3rd Consultative Meeting to Establish the ASEAN Prosecutors Entity/Body.
Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri The 3rd Consultative Meeting to Establish the ASEAN Prosecutors Entity/Body.

IDISNEWS.COM - Delegasi Kejaksaan Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menghadiri The 3rd Consultative Meeting to Establish the ASEAN Prosecutors Entity/Body.  

 

Pertemuan penting ini berlangsung pada 29 November hingga 1 Desember 2024, atas undangan resmi dari Kejaksaan Agung Kamboja yang mewakili Penuntutan Umum pada Mahkamah Agung Kerajaan Kamboja.  

 

Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memutuskan secara formal bentuk dari organisasi badan jaksa se-ASEAN, sebagaimana diatur dalam Annex 1 Piagam ASEAN. 

 

Selain itu, pertemuan ini juga menentukan nama resmi badan tersebut serta menyusun dokumen yang nantinya akan dijadikan joint statement.  

Dokumen tersebut akan ditandatangani oleh para pimpinan institusi kejaksaan dari negara-negara anggota ASEAN sebagai bentuk kesepakatan bersama. 

 

Pertemuan ketiga ini merupakan kelanjutan dari diskusi panjang yang telah berlangsung sejak pertemuan pertama di Bang Sean, Thailand, pada Agustus 2023, serta pertemuan kedua yang digelar di Bali, Indonesia, pada April 2024.  

 

Hasil dari kedua pertemuan sebelumnya telah menyepakati pembentukan sebuah badan jaksa se-ASEAN yang kemudian didaftarkan pada Annex 1 Piagam ASEAN sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama hukum di kawasan. 

 

Pada pertemuan kali ini, peserta dari seluruh negara anggota ASEAN mencapai konsensus untuk membentuk sebuah badan yang diberi nama ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM). 

 

Penamaan ini mencerminkan fungsi utama badan tersebut sebagai forum kerja sama dan koordinasi antar institusi kejaksaan di wilayah ASEAN.

 

Struktur organisasi serta rincian fungsi badan ini akan dirumuskan lebih lanjut melalui diskusi dan komunikasi berkelanjutan antara institusi kejaksaan negara-negara anggota ASEAN. 

 

Dalam pertemuan tersebut, Delegasi Kejaksaan RI, melalui Ketua Delegasi, Dr. R. Narendra Jatna, mengajukan usulan agar Indonesia menjadi lokasi penandatanganan Joint Statement pada tahun 2025. 

 

Usulan ini didasarkan pada posisi strategis Indonesia sebagai negara yang berperan aktif dalam mendorong pembentukan badan jaksa se-ASEAN, serta sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan memperkuat penegakan hukum di kawasan. 

 

Terbentuknya APAGM diharapkan dapat menjadi tonggak baru dalam kerja sama hukum di ASEAN, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.  

 

Dengan badan ini, institusi kejaksaan dari setiap negara anggota diharapkan dapat bekerja sama lebih erat dalam mengatasi berbagai isu lintas negara, seperti pemberantasan kejahatan terorganisir, korupsi, dan pelanggaran hak asasi manusia.  

 

Pertemuan di Siam Reap ini tidak hanya menandai babak baru dalam kolaborasi hukum regional, tetapi juga mempertegas komitmen ASEAN dalam menjaga stabilitas, keamanan, dan keadilan di kawasan.

 

Badan baru ini diharapkan akan menjadi simbol solidaritas dan langkah maju untuk membangun sistem hukum yang lebih terintegrasi di Asia Tenggara. (Red)

Komentar: