Bawaslu: Syarat Pengawas TPS Minimal Wajib Pendidikan Dasar

IDISNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tak persoalkan syarat minimal jadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) minimal wajib lulus pendidikan dasar. Bawaslu kesulitan menemukan pengawas TPS yang memiliki kualifikasi minimal SMA di luar Pulau Jawa.
"Kami minta kalau tidak terdapat, pada menjelang empat hari ini ya, terpaksa pendidikannya yang ada saja. (Wajib) belajar sembilan tahun, mau tidak mau," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Sabtu (23/11).
Menurutnya, dengan kualifikasi pendidikan dasar, pengawas TPS diyakini mampu membaca, menulis, menghitung hingga memperbaiki penghitungan saat pemungutan suara Pilkada 2024.
"Pengawas TPS itu yang penting dia bisa baca, tulis, kali, tambah, kurang. Memperbaiki penghitungan dan lain-lain di TPS. Kira-kira yang cocok mana Pemerintah kita punya namanya wajib pendidikan dasar," jelasnya.
Saat ini Indonesia sedang bersiap menuju masa pilkada serentak yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. (Red)
Daerah 4 hari yang lalu

Nasional | 2 hari yang lalu
Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu