Fakta PSU Pilkada Tasikmalaya: Ai Diantani Ditetapkan Sebagai Calon Bupati Pengganti

IDISNEWS.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto karena tidak memenuhi syarat pencalonan.
Penetapan Ai Diantani diumumkan pada Minggu (23/3/2025) malam, setelah melalui serangkaian tahapan administratif, termasuk pemeriksaan kesehatan dan verifikasi berkas. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Untuk hari ini, Alhamdulillah sudah kita laksanakan untuk pertama kegiatan penetapan calon, calon pengganti dinyatakan sudah kita putuskan, sudah kita SK-kan," kata Ami.
Nomor Urut Tidak Berubah
Selain menetapkan calon pengganti, KPU juga memastikan bahwa nomor urut pasangan calon tetap sama seperti Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, susunan peserta PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya adalah:
1. Iwan Saputra – Dede Muksit Aly
2. Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi
3. Ai Diantani – Iip Miftahul Paoz
"Semua sudah berjalan lancar, berdasarkan hasil barusan penetapan bahwa nomor urut itu tidak berubah, masih sama seperti pelaksanaan kemarin Pilkada 2024," ujar Ami.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan calon pengganti, berjalan sesuai aturan. Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tasikmalaya, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah pelanggaran.
"Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," kata Nasita.
Latar Belakang PSU Pilkada Tasikmalaya
PSU Pilkada Tasikmalaya merupakan tindak lanjut dari putusan MK setelah adanya gugatan dari pasangan nomor urut 2 terhadap hasil Pilkada 2024. MK memutuskan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena telah menjabat lebih dari dua periode.
Pada Pilkada sebelumnya, pasangan nomor urut 3 memperoleh suara tertinggi dengan 52,01 persen, disusul pasangan nomor urut 2 dengan 27,50 persen, dan pasangan nomor urut 1 dengan 20,49 persen.
Dengan ditetapkannya Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti, PSU Pilkada Tasikmalaya siap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.
Nasional 6 hari yang lalu

Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Megapolitan | 5 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu