Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Catat! Mulai 4 Oktober Bapenda Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB

Tim Redaksi
Selasa, 08 Oktober 2024 | 14:27 WIB
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan bersama pegawai Samsat. (Foto: Ist)
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan bersama pegawai Samsat. (Foto: Ist)

IDISNEWS.COM - Kabar baik dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) usai melaksanakan rapat Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2024 pada Jumat, 27 September 2024. 

Rapat tersebut akhirnya berhasil menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, mulai berlaku periode tanggal 4 Oktober 2024. 

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan mengatakan bahwa program penghapusan denda pajak atau pemutihan tersebut dalam rangka Memperingati HUT Provinsi Banten Ke-24 sekaligus meringankan Beban masyarakat. 

“Tujuan dari pembebasan denda pajak atau pemutihan selain untuk memaksimalkan PAD juga dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten Ke-24 serta untuk meringankan beban masyarakat,” Ungkapnya kepada TangerangPos, Jum’at (4/10/2024). 

Untuk itu, Deni mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum pemutihan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. 

“Kami mengajak masyarakat Banten untuk memanfaatkan momentum ini sebelum waktunya habis, silahkan untuk membayar Pajak di Samsat, Gerai, Samling atau Aplikasi SIGNAL/SAMBAT,” himbaunya. 

Adapun jenis denda pajak yang akan dibebaskan/Pemutihan tersebut Meliputi dari hasil keseluruhan yaitu: 

1. Pembebasan pokok PKB untuk tunggakan tahun ke-4, dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, Kecuali Mutasi Keluar Provinsi. 

2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku sampai dengan 31 Desember 2024, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi. 

3. Pembebasan pokok BBNKB II penyerahan kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024, bagi proses mutasi dari dan luar daerah Provinsi. 

4. Pengurangan atau Diskon pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024. 

(red)

Komentar: