Rapat Paripurna DPR Setujui Iffa Rosita Gantikan Hasyim Asy’ari Jadi Komisioner KPU RI

IDISNEWS.COM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Iffa Rosita menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masa jabatan 2022-2027 menggantikan Hasyim Asy’ari.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antar waktu anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju secara serempak oleh anggota dewan yang hadir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Pada kesempatan itu, Puan mewakili pimpinan DPR RI mengucapkan selamat dan mengharapkan Iffa dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menjelaskan bahwa pergantian antar waktu anggota KPU RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terdapat satu anggota KPU RI yang diberhentikan, maka digantikan oleh calon anggota KPU RI urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat oleh DPR,” jelasnya.
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa seharusnya yang menggantikan Hasyim adalah Viryan Azis, bukan Iffa.
“Akan tetapi, Viryan sudah meninggal dunia, maka berdasarkan nomor urutan peringkat berikutnya, yaitu urutan kesembilan, yang berhak menggantikan yaitu Iffa Rosita,” ujarnya. (*)
Nasional 2 hari yang lalu

Daerah | 5 hari yang lalu
Nasional | 18 jam yang lalu