Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Terbukti Langgar Etika Pemilu

Tim Redaksi
Senin, 02 Desember 2024 | 14:24 WIB
DKPP berhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Foto: Net
DKPP berhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Foto: Net

IDISNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.  

 

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, dalam Sidang Pembacaan Putusan yang disiarkan secara langsung pada Senin, 2 Desember 2024.  

 

Dalam putusannya, Heddy menyampaikan bahwa DKPP mengabulkan sebagian dari pengaduan yang diajukan oleh Syarif Hidayat (Eep Hidayat), yang mengkritik tindakan Ummi Wahyuni.  

 

Sebagai konsekuensinya, Ummi dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Jabar, yang berlaku sejak putusan dibacakan. 

 

"Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu sebagian, dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Heddy dalam sidang.  

 

Pemberhentian ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam proses rekapitulasi suara di Dapil Jabar IX yang meliputi wilayah Sumedang, Majalengka, dan Subang.

 

Dalam kasus ini, terungkap bahwa terjadi pergeseran suara yang mempengaruhi hasil pemilu di daerah tersebut.   

 

Proses rekapitulasi yang dipimpin oleh KPU Jabar pada Maret 2024 menunjukkan adanya perbedaan suara yang tidak sesuai, yang akhirnya berimbas pada perubahan peringkat caleg.

  

Perubahan suara tersebut menyebabkan salah satu caleg dari Partai Nasdem mendapatkan suara lebih, sementara caleg lain berkurang. 

 

Selain itu, video rekaman live streaming hasil rekapitulasi yang menunjukkan pergeseran suara juga hilang, setelah adanya permintaan dari Ketua KPU untuk menghapus atau "take down" video tersebut, yang kemudian di-unlist dan tidak dapat diakses publik. 

 

DKPP menilai bahwa tindakan Ummi Wahyuni yang tidak mengawasi dengan cermat serta tidak transparan dalam proses rekapitulasi tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika pemilu. 

 

Terkait hal ini, DKPP menyatakan bahwa Ummi Wahyuni gagal menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel dalam menjaga integritas hasil pemilu. Oleh karena itu, sanksi pemberhentian dijatuhkan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. (Red) 

Komentar: