Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp105 Miliar di Pemkab Tangerang Dihentikan, Apa Alasannya?
IDISNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang senilai Rp105 miliar. Kasus tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 29 November 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.
“Iya benar, ada pelimpahan dari Kejagung,” ujarnya, kemarin.
Aditya menjelaskan bahwa selain pelimpahan dari Kejagung, pihak Kejati Banten juga menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pengadaan internet yang dilaksanakan pada 2021-2025 oleh PT PNI.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut.
“Tidak ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan,” katanya.
Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Karena tidak ada indikasi pelanggaran hukum, penyelidikan terkait pengadaan produk elektronik tahun 2021-PNI-DO-DOM-1000 Mbps-DIAMANTE-Last Mile Domestic 100 Mbps resmi dihentikan.
“Sudah dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa melawan hukum,” ujar Aditya.
Ia juga menambahkan bahwa selama penyelidikan, pihak Kejati Banten telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Berdasarkan hasil tersebut, diketahui bahwa pengadaan internet tersebut dilakukan setiap tahun sejak 2021 hingga 2025, dan untuk tahun 2025 masih terus berjalan.
“Pengadaan ini berlangsung setiap tahun sejak 2021 hingga saat ini, dan untuk tahun 2025 masih berjalan,” jelasnya.
Pelaksanaan Pengadaan Dilengkapi Fasilitas dan Pelatihan
Aditya juga mengungkapkan bahwa pelaksana pengadaan tidak hanya menyediakan layanan internet, tetapi juga melengkapi dengan sarana, prasarana, dan pelatihan. Selain itu, pelaksana atau vendor bertanggung jawab atas kerusakan yang mungkin terjadi selama penggunaan.
“Jika ada kerusakan atau komplain, hal itu menjadi tanggung jawab vendor,” ungkap Aditya.
Dengan dihentikannya penyelidikan, Kejati Banten memastikan bahwa pengadaan internet tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran hukum atau unsur korupsi. (Vir)
Olahraga 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Megapolitan | 6 hari yang lalu