Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pemkot Tangsel Catat Realisasi APBD 2024 Nyaris 100 Persen, Wali Kota Benyamin: 2025 Harus Lebih Optimal

Tim Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta seluruh jajaran OPD untuk bekerja lebih maksimal pada tahun 2025 ini.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta seluruh jajaran OPD untuk bekerja lebih maksimal pada tahun 2025 ini.

IDISNEWS.COM - Pemkot Tangsel menunjukan kinerja maksinal pada tahun 2024 silam. Buktinya, kota termuda di Provinsi Banten itu mampu mencatat pendapatan APBD sebesar Rp4,57 triliun dengan realisasi 98,3 persen.  

 

Sedangkan, belanja daerah mencapai Rp4,36 triliun dengan realisasi 96,72 persen. Hasil ini menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya. 

 

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengingatkan seluruh Perangkat Daerah untuk serius dan fokus dalam menjalankan rencana kerja tahun 2025, serta totalitas dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. 

 

“Hari ini kita akan mempersiapkan penyusunan LKPD tahun 2024, dan ini menjadi momentum yang baik sebagai langkah awal untuk menyongsong tahun 2025 dengan perencanaan yang lebih baik dan hasil yang lebih optimal,” ujarnya. 

 

Benyamin meminta semua perangkat daerah harus serius melaporkan penggunaan anggaran daerah yang sudah dikelola untuk berbagai rencana pada tahun 2024 lalu.  

 

Laporan itu nantinya akan digunakan untuk menyusun langkah strategis dalam perencana tahun 2025. 

 

“Jadi ini mungkin dalam kaitan perspektif tahun 2025, saya minta teman-teman serius dan fokus melaksanakan rencana kerja kita tahun 2025 yang akan datang,” ujar Benyamin. 

 

Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangerang Selatan, Eki Herdiana menjelaskan, penyusunan LKPD mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

 

“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk menumbuhkan komitmen bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, mendapatkan saran dan masukan, agar ke depan bisa membahas dan menyelesaikan permasalahan serta tantangan terhadap pengelolaan keuangan dan aset daerah,” kata Eki. 

 

Ia memaparkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus dilengkapi dengan ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD sebelum diajukan kepada DPRD. (Vir)

Komentar: