Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Megapolitan

Peristiwa

Olahraga

Daerah

Galeri

Opini

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Pemkot Tangsel Efisiensi Anggaran Hingga Rp200 Miliar, Benyamin: Perjalan Dinas-Acara Seremoniak Kita Batasi

Tim Redaksi
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:20 WIB
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

IDISNEWS.COM - Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menegaskan pihaknya akan melakukan efisiensi anggaran pada APBD 2025 ini, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.  

 

Guna menekan anggaran yang ada, Benyamin Davnie mengakatakan kedepanya akan membatasi kegiatan-kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas.  

 

Untuk diketahui Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanda dalam pelaksanaan APBD dan APBD 2025. 

 

Benyamin Davnie mengatakan, setelah menggodok APBD, pihaknya berhasil melakukan efisiensi anggaran mencapai Rp200 miliar atau kurang lebih 40 persen. 

 

“Sesuai dengan pedoman di Inpres tadi kurang lebih sampai 40 persen, tapi ditotal perkiraan sementara kita bisa mengefisienkan kurang lebih sekitar Rp200 miliar,” kata Benyamin, kemarin.  

 

Benyamin menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut berasal dari pembatasan program seremonial dan perjalanan dinas yang dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangsel. 

 

“Tapi Inpres tadi sudah bisa kami jadikan contoh, misalnya seremonial dan perjalanan dinas di efisienkan sekian persen, prosentase itu kami ambil,” tuturnya. 

 

Orang nomor satu di Kota Tangsel itupun menyebut telah memerintahkan kepada tim anggaran untuk kembali melakukan pencermatan terhadap APBD 2025. 

 

Dengan begitu ia harap masih ada program seremonial yang bisa dibatasi sehingga efisiensi anggaran Pemkot Tangsel dapat lebih optimal.

 

“Saya sudah meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk melakukan persiapan-persiapan dalam rangka efisiensi itu, sambil menunggu surat arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Vir)

Komentar: