Mantap! Para Menteri Prabowo Bisa Dikasih 2 Mobil Dinas Oleh Negara, Ini Penjelasannya
IDISNEWS.COM - Spesifikasi mobil dinas untuk para pejabat negara masuk dalam aturan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, terkait barang dan kebutuhan barang milik negara.
Jika dihitung saat ini Menteri dan Wakil Menteri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka atau yang disebut Kabinet Merah Putih mencapai 130 orang. Lebih banyak dibanding era kepemimpinan sebelumnya dalam Kabinet Indonesia Maju yang berjumlah 52 orang.
Melalui aturan terbaru PMK 138 tahun 2024 soal Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah paling banyak 2 unit mobil dinas. Sedangkan wakil menteri 1 unit. Dari 130 orang total yang ada di dalam Kabinet Merah Putih ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri.
Berdasarkan ketetapan tersebut, Sesuai jabatan, standar barang yang akan diterima sudah ditentukan. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV) atau mobil listrik
Pertama untuk Menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk jenisnya belum bisa dipastikan bisa berupa Sport Utility Vehicle (SUV), sedan, dan Multi Purpose Vehicle (MPV).
Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.
Merujuk syarat tersebut, contoh mobil SUV untuk menteri yang masuk kualifikasi A mulai dari Lexus RX, Land Cruiser 300, Maung. Harganya tentu tembus di atas Rp 1 miliar, sedangkan harga Maung seperti yang dipakai Presiden Prabowo belum dirilis ke publik.
Model lain adalah jenis sedan, para Menteri saat ini mendapatkan jatah unit mobil dinas Toyota Crown. Sedangkan opsi mobil listrik yang paling mendekati spesifikasi tenaga 250 kW adalah Ioniq 6. Mobil listrik itu punya kemampuan tenaga 239 kW (326 PS) dan baterai 77,4 kWh. Harganya dibanderol Rp 1.220.000.000 (Rp 1,2 miliaran).
Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.
Selanjutnya pejabat eselon 1A dan yang setingkat dapat menggunakan spesifikasi yang sama degan wakil menteri. Sebab spek pengadaannya masuk kualifikasi B.
Keempat, untuk pejabat eselon IB dan yang setingkat masuk dalam kualifikasi C. Bisa menggunakan sedan listrik 135 kW dan SUV listrik 160 kW. Sementara itu, pilihan mobil ICE antara lain sedan 2.000 cc, 4 silinder dan SUV 2.500 cc, 4 silinder.
Berlanjut ke kualifikasi D yang artinya bisa memilih SUV 2.500 cc 4 silinder atau SUV listrik 150 kW. Ini menjadi syarat spesifikasi untuk pejabat eselon IIA dan yang setingkat.
Pejabat eselon IIB dan yang setingkat terdaftar dalam kualifikasi E. Opsinya hanya boleh memilih mobil jenis SUV listrik dengan kemampuan 125 kW. Kemudian untuk teknologi ICE tersedia opsi SUV 2.000 cc, 4 silinder.
Untuk jenis mobil MPV atau SUV listrik kualifikasi F menjadii opsi untuk pejabat Eselon III dan yang setingkat, berkedudukan sebagai kepala kantor. Jadi bisa mendapat mobil MPV 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel, 4 silinder.
Kemudian Eselon IV dan yang setingkat, punya opsi MPV dan sepeda motor kualifikasi G. Nah, dijelaskan kalau kualifikasi G itu spek mobil MPV 1.500 cc, 4 silinder dan sepeda motor 225 cc, 1 silinder. Berlanjut untuk versi EV, mobil listrik dalam kualifikasi G harus memenuhi syarat 120 kW dan motor listrik 5 kW.
Olahraga 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu